MEDAN, KabarMedan.com | Cuaca sangat terik pada Kamis pagi (8/8/2019). Sejumlah pedagang tampak sibuk membereskan barang dagangannya karena adanya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (8/8/2019) siang di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Ramah Br Ginting (63) menyusun bunga krisannya ke dalam ruko yang baru disewanya sejak dua tahun lalu. Dia sengaja menyewa ruko untuk berjualan berbagai bunga krisan untuk menghindari penggusuran walaupun harus merogoh kocek hingga Rp60 juta/tahun.
Dia adalah salah satu dari puluhan pedagang bunga krisan di Jalan Bulan. Dia sudah memulai berjualan bunga krisan sejak usia 14 tahun, tepatnya lokasi yang saat ini sudah menjadi bangunan mall. Dia sudah berulang kali digusur namun karena berjualan bunga krisan adalah satu-satunya penghidupannya, maka dia tetap berjualan hingga sekarang.
“Dulu aku juga jualan di situ nyah, di tempat yang digusur itu. Baru dua tahun ini lah kusewa ruko ini. Biar tak digusur-gusur lagi,” katanya.
Menurutnya, penggusuran seolah sudah menjadi bagian dari nasib pedagang di Jalan Bulan. Untuk diketahui, tenda-tenda PKL yang digusur berada tepat di tengah-tengah jalan. Jalan ini lebarnya sekitar 15-20 meter. Di jalan ini, terdapat toko-toko penjualan alat-alat pancing, pertanian, sayuran dan buah-buahan, kelontong, sekolah swasta dan lain sebagainya.
“Tapi di sini yang paling dikenal adalah bunga krisan. Di sini lah salah satu tempat grosir bunga krisan dari Brastagi sana. Selain sini ada juga di Jalan Pringgan. Tapi di sini lebih besar,” katanya.
Penertiban ini menuai protes Ketua Himpunan Kelompok Pedagang Pusat Pasar Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara, Lailani Br Hutagalung. Menurutnya, pembongkaran ini adalah tindakan yang semena-mena dan tidak melihat pada proses hukum kasasi yang sedang berjalan di PT TUN.
“Kenapa seenaknya membongkar. Di sini tidak mengganggu jalan umum, jalan kan tetap dua arah. Sebenarnya kita sudah meminta relokasi ke tempat lebih baik tapi tidak diterima. Misalnya ke eks RRI, Gedung Juang 45 dan Gedung Serba Guna,” katanya.
Ketua FKPPI Sub Rayon Pusat Pasar, Singsing Samosir memprotes karena penggusuran hanya dilakukan di ruas itu. “Kenapa hanya di sini saja. Itu yang di ujung ada tempat parkiran. Apa bedanya dengan jalan ini. Gusur juga lah. Kalau tidak besok saya bangun lagi tempat ini, permanen pun,” katanya.
Dalam penertiban yang sempat terjadi kericuhan itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat menyebut kericuhan dalam penertiban adalah hal yang biasa. Penertiban di Jalan Bulan menurutnya sudah berulang kali dilakukan untuk mengembalikannya ke fungsinya sebagai jalan raya. Mengenai adanya perkara di PT TUN, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan PD Pasar.
“Kalau memang ini berperkara, harusnya stanvas. Tidak ada kegiatan apapun di sini. Artinya kita mengutamakan kepentingan umum di sini,” katanya.
Rahmat menambahkan, mengenai relokasi bukan menjadi kewenangan Satpol PP melainkan UMKM dan Koperasi. “Mereka yang menentukan zonasi mana yang diperbolehkan, lagipula okupansi pasar masih bisa menampung para pedagang,” katanya. [KM-05]














