BANTEN, KabarMedan.com | Seorang pengojek di Kabupaten Serang Provinsi Banten tega mencabuli bocah berusia 3 tahun yang dititipkan di rumahnya.
Pelaku yang diketahui bernama Endang Setiawan (30), Warga Kampung Tinggulun RT 06/RW 03 Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, itu melakukan perbuatannya pada Minggu (15/9/2019) silam. Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya.
“Pelaku ditangkap saat ngojek. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Maryadi, dilansir dari Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Senin (7/10/2019).
Maryadi bercerita peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2019). Saat kejadian, ibu korban menitipkan putrinya ke ibu pelaku yang merupakan tetangga kampung di Kecamatan Kibin.
Korban sebut saja namanya Mawar yang baru berusia tiga tahun ditinggal berduaan dengan pelaku Endang. Lantaran ibu pelaku keluar rumah, Endang awalnya hanya mencubit dan mencium pipi mawar. Namun Endang berani melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Mawar.
“Pelaku minciumi pipi dan bibir korban serta menusuk-nusukan jari telunjuknya ke dalam vagina korban, hingga korban mengalami sakit pada bagian vagina,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Endang diancam hukuman paling maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002,” pungkasnya. [KM-03]














