
MEDAN, KabarMedan.com | Pelaku perdagangan 3 lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulangnya dan 9 kg sisik trenggiling (Manis javanicus) yang diamankan pada Jumat (13/8/2021) yang lalu akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuta Cane pada Selasa (7/12/2021).
Dalam keterangan tertulis yang diterima, pelaku berinisial AS (48). Majelis hakim menilai terdakwa AS terbukti secara sah menjual barang bukti yang diamankan tersebut. Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa AS juga didenda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Diketahui, perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang berhasil menangkap AS pada Jumat (13/8/2021) melalui kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dengan barang bukti 2 lembar kulit harimau yang kering beserta tulangnya, 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang.
Kemudian, 2 buah karung berisi sisik tenggiling dengan berat total 9 kg, 1 parang dengan sarungnya, 2 ponsel, 1 timbangan, 2 kardus warna cokelat untuk dimusnahkan dan 1 sepeda motor dirampas untuk negara. Pelaku ditangkap di Jalan Barung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan AS sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 20 September 2021 untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutacane. [KM-05]













