Penjual Bakso Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Saat Jual Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang penjual bakso ditangkap saat menjual narkotika jenis sabu-sabudi Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu pada MInggu (7/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial SH (29), warga Kampung Selamat, Desa Padang Paninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara.

Pihaknya menangkap SH di kediamannya setelah penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. SH, kata dia, menjual sabu-sabu sambil berjualan bakso.

“Tersangka ini merupakan salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang telah menjadi target operasi. Penangkapan dilakukan saat berjualan,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dikatakannya, penangkapan SH di Kampung Pajak, dipimpin dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama anggotanya. Saat itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy, paket sabu Rp 200.000 dengan tersangka.

Saat tersangka memberikan satu paket sabu, sambunya, petugas berhasil menangkapnya. Dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu. “Terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan di atasnya berinisial R warga Kota Batu,” katanya.

Saat penangkapan tersangka, sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari keterangan tersangka yang sehari-hari berjualan bakso, ia mengakui bahwa menyambi jualan sabu di samping berjualan bakso. Ayah dari dua orang anak ini, mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari pengakuan pelaku, dia menjual sabu-sabu untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang.

“Tersangka menerangkan baru lima kali terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [KM-05]