Penumpang Bus Jurusan Medan – Palembang Ditangkap Bawa 4 Kg Sabu-sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara berinisial DS (24) diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di dalam bus jurusan Medan – Palembang karena membawa sabu-sabu seberat 4 kg di depan sebuah rumah makan di Jalan Medan – Tanjung Morawa, Jumat (17/9/2021) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan DS bermula dari laporan masyarakat adanya seorang pria yang akan ke Palembang membawa sabu-sabu menggunakan bus. Dari situ, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menyelidiki setiap loket bus di Jalan Ringroad Medan hingga Jalan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Hingga pada malam hari, tim melihat bus sedang melaju di Jalan Medan – Tanjung Morawa. Bus tersebut diberhentikan di salah satu rumah makan di jalan tersebut dan memeriksa setiap penumpang dan bawaannya. Petugas curiga kepada salah satu penumpang kemudian menyuruhnya turun untuk memeriksa tas bawaannya di bagasi.

Di luar bus, DS memeriksa tasnya dan mengeluarkan empat bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang. “Pas dibuka ternyata isinya sabu-sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

DS kemudian dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, DS mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkannya dari seorang pria bernama Ocin yang datang dari Aceh menggunakan bus dan bertemu di Jalan Sunggal, Medan.

“Ocin menyuruh DS mengantarkan sabu-sabu seberat 4 Kg itu ke Kota Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.