Perampok Taksi Berbasis Aplikasi Ditangkap, Dua Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com  | Polres Tanjung Balai menangkap lima pelaku perampokan terhadap taksi online di Medan. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Pelaku yang ditangkap, yaitu Saulus Tarigan (31), M Firdaus Sinaga (35), Ramadhani (33), Juliaty Ginting (45) dan Puspa Sari Dewi (41).

“Pelaku Firdaus dan Ramadhani ditembak pada kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setiadi, Rabu (18/10/2017).

Kejadian berawal saat korban Rano Pase (35) yang merupakan driver taksi berbasis aplikasi (Taxi Grab) mendapat orderan dengan tujuan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada Jumat 13 Oktober 2017 malam.

Selanjutnya, warga Desa Tanjung Garbus Jatisari, Lubuk Pakam, Deli Serdang menjemput kelima pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam BK 1302 DM di depan Hotel Helvicona, Kecamatan Medan Selayang. “Dalam aplikasi yang memesan adalah Firdaus,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Hery Sofyan.

Saat di tol Belmera, pelaku Firdaus menodong leher korban dengan obeng. Pelaku juga juga mengancam akan menembak jika korban melawan.

Korban kemudian diikat dan ditutup matanya, serta diletakkan di bangku bagian belakang. Saat di benteng Sungai Asahan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai pada Sabtu 14 Oktober 2017, korban meminta turun dari mobil dengan alasan ingin buang air kecil.

Pelaku pun menuruti permintaan korban. Kesempatan tersebut ternyata tak disia- siakan korban. Setelah turun dari mobil, korban kemudian melompat ke sungai. Rano akhirnya diselamatkan warga. “Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polres,” ungkapnya.

Polres Tanjung Balai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Helvicona di Medan dan memeriksa CCTV.

Petugas kemudian menangkap pelaku Firdaus saat menjual mobil rampokan itu di Tanjung Balai pada Senin 16 Oktober 2017 malam. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Ramadhani dan Julianti. “Untuk pelaku Saulus dan Puspa ditangkap di kawasan Sei Rampah pada Selasa 17 Okotber 2017,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.