MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar kejahatan perdagangan wanita di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada Sabtu (9/1/2021) dini hari. Seorang wanita bernama berinisial ASN (42) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung diamankan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang. “Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz. Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita berinisial ASN (42). Dari hasil pemeriksaan, menuturkan ASN merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” ujarnya. [KM-05]














