MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg digagalkan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara, Rabu (17/02/21).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap dua orang pria berinisial SL (19) warga MNS Kreung, dan MJ (21) warga Desa Buket Raya, Kecamatan Peudada, Aceh
Dua orang itu ditangkap pada hari Rabu sekitar pukul 18.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg dan 1 unit handphone.
“Selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (26/2/2021) sore.
Dikatakannya, penangkapan para pelaku MNS dan MJ merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut.
“Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya” ujarnya. [KM-05]














