Peredaran 3,1 Kg Heroin di Medan Digagalkan, Dua Tersangka Ditangkap di Jalan Cemara

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari peredaran narkoba di Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran narkoba jenis heroin di Medan digagalkan personel Polrestabes Medan. Dua orang pelaku diamankan di sebuah SPBU di Jalan Cemara Medan. Heroin itu didatangkan dari Malaysia melalui Aceh untuk diedarkan di Medan. Pelaku menyimpan heroin di pot di rumah orang tuanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial ANS (35), berprofesi sebagai pedagang, yang merupakan warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian MAN (41), merupakan tukang ojek, warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

“Saat itu mau kita tangkap, kedua orang itu kabur dan pindah tempat. Dan dari pelacakan dan penyelidikan akhirnya keduanya kita amankan di SPBU di jalan tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) siang.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dijelaskannya, penangkapan di SPBU itu, pihaknya menyita lima kotak berisi heroin seberat 1.850 gram digantungkan di atas sepeda motor pelaku. Kemudian 3 kotak lainnya, disimpan di rumah orang tuanya di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, disita dua hari kemudian. Total barang bukti yang disita sebanyak 3,1 kg.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kepala Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus heroin ini merupakan fenomena yang harus diperhatikan. “Yang saya tahu dulu waktu di narkoba dulu di daerah Medan ini ada tempat khusus pemakaian heroin tapi sudah turunannya, putaw. Ini cukup banyak 3,1 kg,” katanya.

Peredaran heroin harus diantisipasi oleh semua pihak karena penggunaanya sangat berbahaya yang mana pemakaiannya pemakaian dengan jarum suntik dan dapat menularkan HIV/Aids.

“Kita ketahui bersama bahwa Sumut ini rangking 1 di Indonesia dari segi korban penyalah guna dari penduduk 14 juta ini yang terpapar 7 persen atau 1,5 juta baik aktif maupun non aktif,” katanya. [KM-05]