MEDAN, KabarMedan.com | Seorang perempuan tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan personel Polres Tanjung Balai pada Kamis (2/12/2021) siang. Dia dilaporkan ke polisi karena melarikan uang calon mertuanya pada Sabtu (2/5/2020) silam. Pelaku melarikan diri ke Kalimantan usai menerima uang dari calon mertuanya, JS (59).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pada Selasa (7/12/2021), kejadian itu terjadi saat keluarga korban berinisial JS bertemu dengan keluarga pelaku HS di rumah korban di Jalan Jamin Ginting Alteri, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Pertemuan itu untuk membicarakan perjodohan anak mereka, IS dengan pelaku berinisial LS, warga Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pada saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 7,7 juta kepada pelaku untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki berinisial S, yakni kekasih LS.
Setelah menerima uang itu, beberapa hari kemudian, pelaku melarikan diri ke Kalimantan. Uang itu sendiri, sudah ditransfer kepada HM, kakek I. Mengetahui bahwa uang itu tidak dikirimkan kepada S, korban merasa ditipu sehingga membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Sejak itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga harus terbang ke Kalimantan setelah mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Selasa (30/11/2021) pagi, personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai terbang dan berkoordinasi dengan tim Macan Polda Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada Kamis (2/12/2021) siang, tim gabungan langsung turun melakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap di rumah kosnya. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai,” katanya.
Dalam kasus ini, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. [KM-05]














