Perempuan yang Tabrak SPKT Polres Siantar Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

MEDAN, KabarMedan.com | Perempuan yang nekat menabrakkan diri dengan sepeda motornya di kantor SPKT Polres Pematang Siantar kini dditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut melibatkan tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan kelompok tertentu. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu klarifikasi dari RS Bhayangkara terkait kondisi psikologisnya.

Kepada wartawan, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Kamis (24/3/2022) mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya memutuskan perempuan berinisial FAM itu sebagai tersangka dan dilakuykan penahanam. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, periksa saksi, dan bukti yang ada. Pasalnya, 335 ayat 1 subsider 212 dan pasal 406 KUHPidana,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Pihaknya juga telah bersurat dengan RS Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologi terhadap FAM. Mengenai hasilnya, menurut Tatan, masih berproses. Tatan membenarkan pihaknya melibatkan tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam penanganan kasus ini. “Kita tunggu klarifikasi dari psikologi. Namun demikian, kita masih melakukan penyelidikan terkait si pelaku apakah masuk dalam kelompok tertentu. Nanti kami sampaikan. (soal Densus 88) iya, ada,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sebagaimana diketahui, FAM mengendarai sepeda motor matic menerobos dan menabrak kantor SPKT Polres Pematang Siantar pada Selasa (22/3/2022) pagi. Aksinya terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial. Terlihat kondisi di kantor itu mengalami banyak kerusakan dengan pecahnya kaca dan lainnya.

Terlihat di video itu, FAM dibantu untuk berdiri oleh dua orang polisi yang kemudian membawanya ke suatu tempat. Dalam kasus ini, pihakya memeriksa 9 orang saksi dan menggeledah kediaman pelaku serta sejumlah orang lainnya. Pihaknya belum bisa menjhelaskan motif pelaku karena keterangannya masih berubah-ubah. [KM-05]