Peringati Hari Agraria, Kementerian ATR/BPN: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya

MEDAN, KabarMedan.com | Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 mengusung tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalaui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional’ dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil mengatakan salah satu tujuan UUCK adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan. Dimana ada 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.

“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online dan Protaru,” ucapnya dalam sambutan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online.

“Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertahanan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan,” terang Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Soyan juga mengungkapkan bahwa presiden telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanah sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.

“Mari kita bersama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya acces reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Sofyan juga menegaskan dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang kita kenal ldengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya.

“Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah. Saya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” tegasnya.

“Dalam rangka percepatan PTSL, saya mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertifikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB,” tambahnya.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengatakan terkait permasalahan tanah yang ada di Sumatera Utara saat ini terus membaik.

“Semakin ke depan semakin baik. Semakin dapat kejelasan bagi masyarakat yang mana benar-benar mempunyai hak dan yang mana belum mendapatkan haknya. Koordinasi BPN juga baik dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ucapnya usai acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2021 di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara.

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi menambahkan bahwa terkait dengan tata ruang yang ada di Sumatera Utara mereka sudah menyelesaikan di Kementerian.

“Tindak lanjut di masing-masing pemerintah daerah terkait dengan ATR nya. Sebagian Kabupaten/Kota belum ditindaklanjuti. Untuk medan dan Deliserdang sudah keluar. Untuk wilayah terkait adanya perubahan tata ruang masih ada wilayah yang status tanahnya menggunakan tata ruang dari pihak perkebunan,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.