
MEDAN, KabarMedan.com | Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria berinisial AK (31) karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Kini pria tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan AK dilakukan setelah adanya laporan dari polisi Nomor: LP / B / 237 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI pada Senin (23/8/2021) yang lalu dari korban berinisial SHN (32), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dijelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/9/2021) sore, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan korban mengajak anaknya yang masih berusia 10 tahun pulang ke rumah.
Di perjalanan, AK yang tak lain adalah mantan suami korban keberatan dan langsung marah. Pelaku mengambil sapu dan memukulkan sapu tersebut ke kepala korban berkali-kali. Tak cuma itu, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kirinya. Setelah itu, pelaku mengambil parang ke dapur. Pada saat itu lah korban langsung melarikan diri.
“Korban mengalami luka robek pada alis mata kanannya dan bengkak pada kepalanya. Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjung Balai,” katanya.
Dijelaskannya, dari laporan itu, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengecek ke lokasi untuk menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. Kemudian pada Sabtu (4/9/2021) siang, pihaknya mendapat informasi keberadaan AK di pasar di Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Saat itu juga personel Opsnal Sat Reskrim berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku kemudian langsung membawanya ke Mapolres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan,” ujarnya. [KM-05]













