MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku judi game tembak ikan di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (9/9/2021) karena dianggap sudah meresahkan warga.
Kepada wartawan pada Jumat (10/9/2021) siang, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rahmadani membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial SDR (27), warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Berawal adanya laporan dari masyarakat setempat. Kemudian menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 550.000,- satu buah chip voucher. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya. [KM-05]














