Perusahaan Harus Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Media

MEDAN, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan turut memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), dengan menggelar aksi turun ke jalan bersama para buruh, Selasa (1/5/2018).

Dalam peringatan May Day 2018 ini, AJI Medan menyuarakan persoalan jaminan sosial yang merupakan hak asasi, namun belum dirasakan secara merata oleh para pekerja media di Sumatera Utara.

Ketua AJI Medan, Agoez Perdana mengatakan, saat ini pers di Sumatera Utara masih menghadapi fakta memilukan. Dimana, masih banyak perusahaan media yang menjadi pelanggar jaminan sosial. Berdasarkan survei AJI Medan terhadap puluhan jurnalis yang menjadi anggota, ditemukan 15 persen di antaranya belum memiliki jaminan sosial.

“Untuk tingkat Sumatera Utara, kami meyakini jumlah pekerja media yang belum terlindungi jaminan sosial lebih tinggi dari angka yang kami survei internal. Hal ini sungguh miris karena jurnalis yang telah membaktikan dirinya dan tidak jarang bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu untuk perusahaan,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Agoez menjelaskan, pekerja media mempunyai risiko kesehatan dan kecelakaan yang tinggi, namun masih sedikit pengusaha media yang berkomitmen melindungi pekerjanya, termasuk kepada pekerja lepas (kontributor).

Koordinator Bidang Serikat Pekerja AJI Medan, Liston Damanik menambahkan, ada empat pelanggaran jaminan sosial.

Pertama adalah tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.

Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya. Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS, namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

“Ketentuan kepesertaan pekerja telah jelas diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Aturan itu juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Untuk itu, pada momen May Day 2018 ini AJi Medan kembali mengajak para pekerja media di Sumatera Utara untuk berkonsolidasi dan membentuk serikat pekerja media. Saat ini, dari 40 ribuan media yang tercatat di Dewan Pers, ternyata baru sekitar 40-an saja serikat pekerja media yang ada.

“AJI meyakini keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama. Serikat media bisa menjadi teman bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mampu memompa produktifitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak,” pungkas Liston. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.