MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan baru mengamankan pelaku pemerasan dan penganiayaan bermodus jasa seks komersial melalui salah satu aplikasi. SI (22) dan L (21) ditangkap setelah petugas menerima dua laporan dari korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelaku SI sepakat melalukan pertemuan di sebuah penginapan. Melalui chat, keduanya sepakat memasang tarif Rp250.000.
Namun hal berbeda terjadi, saat bertemu korban bertemu dengan pelaku. Sesampainya di kamar, korban dipaksa membayar senilai Rp2,5 Juta dan korban menolak.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah penolakan itu pelaku SI langsung memukul kepala korban.
“Tak lama kemudian datang kedua pelaku yakni L dan H yang langsung memukuli korban berkali-kali. Dompet dan uang korban juga diambil,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Korban kedua melaporkan dirinya tertipu, foto yang dipasang pelaku tak sama dengan orang yang bertemu dengannya langsung. Sama dengan korban sebelumnya, dompet dan korban kedua juga diambil para pelaku.
Fathir Mustafa menyebut, pelaku mengaku belajar modus tersebut dari teman-temannya yang lain.
“Banyak temannya yang sudah berhasil dengan modus yang sama, dengan korban yang berbeda-beda. Tetapi banyak yang tidak mau melaporkan karena malu,” sebutnya. [KM-06]














