Pinjam Sepeda Motor Tapi Tak Kunjung Dipulangkan, Pria di Serdang Bedagai Dihakimi Massa

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RB (40) warga Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai dihakimi massa dan mengalami luka di sekujur tubuhnya karena menggelapkan sepeda motor milik orang. Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke Polsek Kotarih.

Kapolsek Kotarih Iptu Dondom Panjaitan, pada Rabu (22/12/2021) mengatakan, pelelaku diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 6487 TBP milik korban bernama PN (38) itu.

Kasus itu dilaporkan oleh korban dengan nomor LP/B/36/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, pada tanggal Minggu (19/12/2021). Kasus itu bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban, namun tak kunjung pulang sejak Selasa (12/12/2021) malam.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Seorang saksi berinisial RAP meminjam sepeda motor korban untuk mengangkat sawit di Dusun IV, Bandar Jadi, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai. Pukul 21.30 WIB, dia menghubunngi korban dengan handphone milik temannya, BS, bahwa sepeda motor itu dipinjam pelaku.

“Alasannya, pelaku akan mengambil baju di rumah orangtuanya. Namun sepeda motor milik korban tak kunjung dipulangkan,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengecek dan mengetahui sepeda motornya tak kunjung dipulangkan dan tai diketahui keberadannya. Dengan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Kotarih menyelidiki. Pelaku tidak ditemukan di rumahnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Hingga akhirnya pada Selasa, (21/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama lima orang lainnya mengendarai mobil datang ke Polsek Kotarih dan membawa pelaku Robet.

Saat itu, pelaku datang dengan kondisi luka robek di bagian kepala, pelipir mata kiri robek, mata sebelah kanan bengkak dan rusuk sebelah kanan memar akibat dihakimi massa. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk diobati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. [KM-05]