Polda Sumut Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin pada Jumat (25/3/2022).

“Sudah kita undang, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat 25 Maret 2022. Kita tunggu nanti,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (24/3/2022).

Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, pemanggilan hingga penahanan terhadap tersangka.

“Jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka adalah proses dari penyidikan,” katanya.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Sementara terkait apakah polisi tidak khawatir jika delapan tersangka berpotensi menghindar dari jeratan hukum alias kabur, Tatan menegaskan pihaknya akan berproses.

“Kita akan berproses,” tegasnya.

Tatan menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka, pihaknya akan melakukan gelar untuk melakukan penahanan.

“Kami akan periksa sebagai tersangka, akan gelar untuk melakukan penahanan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka yang menjadi penyebab meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” jelas Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, tegas Hadi, ada dua orang yaitu SP dan TS. Sementara pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [KM-07]