MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut membeberkan alasan pihaknya belum menahan delapan orang tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Sesuai prosedur penyidikan, pihaknya akan memeriksa keterangan mereka sebagai tersangka lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Kamis (24/3/2022) sore menjelaskan, delapan orang tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Pihaknya menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dari delapan tersangka itu, tersangka TS dijerat dengan TPPO dan pasal 351 ayat 3.
“Kita kirim surat panggilan, kita tunggu, karena kita undang untuk hari Jumat (25/3/2022),” katanya.
Mengenai apa alasan delapan tersangka tersebbut tidak ditahan, Tatan mengatakan pihaknya berjalan sesuai denga proses penyidikan. “Kemarin kita kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka itu lah proses penyidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami akan gelar perkara untuk melakukan penahanan,” katanya.
Tatan mengatakan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka untuk hadir pada Jumat (25/3/2022). Siapa saja dan apa peran mereka masing-masing, akan dijelaskannya setelah delapan tersangka itu menghadiri panggilan undangan. Dia yakin para tersangka akan kooperatif dengan surat panggilan pemeriksaan itu. [KM-05]














