Polda Sumut Gagalkan Penjualan Bayi di Kawasan Asia Mega Mas

Ilustrasi bayi. (Pixabay)

MEDAN, KabarMedan.com | Penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Medan digagalkan Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui baru berusia 14 hari dan dijual sebesar Rp 28 juta.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini. “Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya, Senin (15/2/2021) malam.

Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AS (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Korban, kata dia, merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di RS Bhayangkara.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dikatakannya, pengungkapan ini, bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Pelaku diamankan di Komplek Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki,” jelasnya.

Pihaknya sudah menginterogasi pelaku dan didapatkan pengakuan bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Selanjutnya, pelaku dan bayi itu langsung diboyong ke Subdit IV/Renakta Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 handphone uang Rp 3.682.000, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor. Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya. [KM-05]