MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Padang Tualang, Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/8/2021).
Mengenai apakah pelimpahan berkas itu tahap I atau II, Hadi mengaku belum menerima laporan dari penyidik. “Saya belum monitor, karena belum ada laporan dari penyidik,” tandasnya.
Diketahui, Camat Padang Tualang, berinisial REL bersama Kades Besilam, IN dan Sekdes Zainuddin terjaring OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut di rumah makan di Stabat, Langkat, Jumat (23/7/2021).
Penangkapan dilakukan karena diduga ketiganya melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp 33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.
Alasan kooperatif dan dijaminkan oleh keluarga tidak melarikan diri, Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka OTT dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Pihak keluarga jaminan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Hadi Wahyudi saat itu. [KM-05]














