Polda Sumut Panggil Jubir BPN Prabowo – Sandi Soal Kasus Makar

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara memanggil Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar.

Surat pemanggilan Dahnil sesuai dengan surat panggilan saksi Nomor : S.Pgl/132/V/2019/Ditreskrimum Polda Sumut beredar di Media Sosial.

Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin 28 Mei 2019, Dahnil tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepadanya.

“Saya membaca pernyataannya di media sosial bahwa yang bersangkutan belum menerima surat panggilan. Nanti akan kita layangkan kembali. Kita akan mencari tahu kapan waktu yang tepat untuk meminta keterangan yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Agus mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Namun, dirinya enggan merinci siapa yang melaporkan.

Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapor tersebut adalah Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.

Diketahui, penyidik Polda Sumut menjemput Rafdinal yang diketahui merupakan tokoh dari organisasi Muhammadiyah di Sumut pada Senin (27/5/2019). Rafdinal kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Beberapa orang tokok juga dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, yaitu Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT). Mereka akan dimintai keterangan terkait aktivitas GNPF dan seruan people power. [KM-03]