MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut bakal memanggil dua orang berinisial Z dan J alias NW yang dilaporkan oleh warga Kisaran dan Medan berinisial VA dan RM di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (14/3/2022) sore terkait dugaan penipuan dengan modus Binomo dan Quotex.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu (16/3/2022) sore menjelaskan pemanggilan itu akan dilakukan setelah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Nanti pasti akan dipanggil setelah didalami penyidik,” katanya.
Dijelaskan Hadi, jika dalam laporan itu ada kesamaan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Mabes Polri, maka penanganannya akan dilakukan oleh Mabes Polri. “Kalau beda, ya penyidik Polda Sumut yang akan menangani,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, VA, warga Kisaran itu mengatakan dia ikut Binomo dan Quotex sejak Agustus 2021 dan berhenti pada Februari 2022. Kedugian yang dialaminya sebesar 250 juta.
Selama bermain Binomo dan Quotex, dia sudah menjual mobil, tempat usaha rumah makan yang sudah dirintisnya sejak 2011 tutup, tabungannya habis dan hampir bercerai dari istrinya.
Sedangkan RM, mengaku sudah habis Rp 380 juta sejak bermain Binomo pada September 2021. VA dan RM mengaku tergiur dengan keuntungan besar secara cepat. Dia meyetor deposit mulai dari Rp 12 – 15 juta selama puluhan kali. Hanya sekali menang Rp 1 juta, seterusnya kalah.
Keduanya mengaku terus tetap bermain meskipun kalah karena penasaran selalu kalah dan ingin menebus kekalahan yang sudah dialami. Keduanya berharap uang yang hilang (loss) itu bisa dikembalikan, pelakunya dihukum, dan tidak ada lagi yang mengalami kerugian seperti mereka.
Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian menjelaskan, di Sumut ada 400 orang yang menjadi korban namun baru dua yang mau melapor ke SPKT Polda Sumut. [KM-05]














