MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Polda Sumut menarik penanganan kasus korban begal yang menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa terduga pelaku di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (22/12/2021).
Kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022) sore, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa mengatakan, sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, para penyidik dan pakar mengundang para pihak keluarga almarhum RZ (20) dan tersangka D (21).
Dalam pertemuan itu kemudian dilakukan gelar perkara pada Selasa siang di Mapolda Sumut dan disimpulkan bahwa perkara ini penanganannya dari sebelum ha di Polsek Sungg dan Polrestabes Medan kini ditarik ke Polda Sumut.
Hingga kini, status D hingga tetap tersangka, dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana namun tidak dilakukan penahanan karena tersangka D kooperatif, diantarkan oleh keluarganya, wajib lapor dan ditaati oleh tersangka. Tatan menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan tiga tersangka lainnya.
Mengenai kemungkinan adanya mediasi antara pihak keluarga almarhum RZ dan tersangka D, pihaknya memberi ruang untuk berkomunikasi. Menurutnya, dalam penegakan hukum, juga aspek kemanfaatan, berkeadilan bagi semua pihak.
Sebagaimana diketahui, jasad RZ ditemukan oleh warga tergeletak di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (22/12/2021). Korban meninggal dunia diduga akibat senjata tajam.
Dari penyelidikan dan oleh TKP, Polsek Sunggal mengungkap identitas korban berinisial RZ, warga Jalan Flamboyan Raya. Dia diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap D.
Sebelum kejadian, D menerima telepon seseorang dan berhenti di TKP. Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang tidak dikenal. Mereka langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik tersangka.
Aksi begal tak berjalan mulus karena D melawan.
Tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ. Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskannya.
Saat itu D mengambil pisau lipat yang dibawanya, kemudian menusukkannya ke badan RZ. Seketika itu tiga pelaku lainnya melarikan diri. Selanjutnya, korban ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan kondisi luka akibat senjata tajam. [KM-05]














