Polisi Gagalkan Pasokan 58 Kg Ganja Tujuan Bandung

LANGKAT, KabarMedan.com | Penyelundupan 58 Kg ganja dari Aceh digagalkan polisi. Dua orang pria berinisial AP (30) dan CDY (43) warga Jawa Barat ditangkap, Kamis (21/11/2019).

Informasi dihimpun, awalnya petugas Satres Narkoba Polres Langkat mendapat informasi adanya mobil Toyota Avanza yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil sesuai dengan target yang dimaksud melintas di Kota Stabat. Saat dihentikan, mobil terssebut mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 58 Kg ganja yang disembunyikan di bagian mobil mulai dari kap mesin, pintu hingga ban serep,” kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial B yang merupakan warga Aceh Besar. Mereka mendapat upah Rp15 juta dan dibayarkan setelah tiba di Bandung

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Bandung. Kita akan melakukan pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]