MEDAN, KabarMedan.com | Polisi sudah mengantongi pelaku pembacokan anggota Polsek Medan Timur, Aipda Eko Sugiawan. Saat ini sedang dilakukan pengejaran. Dalam kasus itu, para pelaku juga melakukan perusakan rumah, mobil dan sepeda motor korban.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, kasus itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) di Perumahan Kalpataru Indah, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus itu bermula dari usaha penyewaan dump truck antara korban berinisial ES dengan rekannya berinisial H dan D.
Dalam proses kerjasama itu, terjadi ketidaksepakatan sehingga H dan D bersama dua rekannya menagihnya ke kediaman ES untuk membicarakan pembagian hasil pekerjaan yang mereka lakukan bersama. Saat penagihan itu, terjadi komunikasi yang tidak baik, keluar kata-kata tidak pantas.
“Sehingga terjadilah keributan antara kelompok ES dengan H dan D yang datang dengan 2 rekannya,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (1/11/2021) sore.
Karena situasi tidak berumbang H, D dan dua rekannya meninggalkan rumah ES dan selang beberapa jam kemudian mereka kembali datang dengan beberapa kelompok orang menggunakan kendaraan roda dua empat. Namun saat kedatangan mereka yang kedua, ES tidak berada di rumah.
“Yang bersangkutan (ES) saat itu sedang bersama adiknya yang kebetulan anggota Polsek Medan Timur,” katanya.
Mendapat kabar dari istrinya bahwa sekelompok orang mendatangi rumahnya dan melakukan perusakan, ES dan adiknya, Aipda Eko Sigiawan bergerak ke rumahnya. Saat itu, ES mengendarai mobil dan Eko mengendarai sepeda motornya. Setibanya di sekitar rumahnya, keduanya sudah melihat keramaian orang yang datang.
Dari beberapa orang di kelompok yang melakukan perusakan itu, ada yang mengenal ES. Secara spontan Eko menyampaikan ke abangnya untuk pergi menyelamatkan diri. Sekelompok orang lalu mendatangi Eko sehingga terjadi perkelahian.
Dikatakan Irsan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. “Untuk kepada pelaku pasal 170 Jo pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Plt. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung menuturkan, kasus ini awalnya dilaporkan ES di Polsek Medan Helvetia pada 22 Oktober 2021. Laporan polisi tersebut penanganannya ditarik ke Satreskrim Polrestabes Medan sehari kemudian karena beberapa pertimbangan.
“Terkait banyaknya pelaku dan akibat yang ditimbulkannya dan menjadi perhatian banyak pihak,” katanya.
Pihaknya sudah memeriksa 8 orang dan menyita barang bukti satu unit mobol HRV milik EDS, potongan klewang sepanjang 27 cm dan pecahan kaca rumah korban. Motif kejadian ini terkait usaha sewa menyewa dump truck yang akan dipakai di Langkat.
Usaha ini tak bejalan lancar atau pecah kongsi. Dari pihak penyewa, D dan H meminta pengembalian uang yang belum digunakan. Namun terjadi ketidaksepahaman dalam jumlah uang yang harus dikembalikan. Menurut EDS sudah lunas, namun menurut D dan H masih kurang.
Saat penagihan itu, sekitar pukul 19.00 WIB, D dan H dan dua rekannya ke rumah ES dan cekcok. D dan rekan-rekannya melarikan diri karena kurang jumlah. D kemudian mengumpulkan teman-temannya dan sekitar sejam kemudian kembali mendatangi rumah ES dengan sekitar 10 mobil.
Namun saat itu, ES tidak ada di tempat dan hanya ada istrinya saja. Mereka kemudian melakukan pengrusakan. ES kemudian pulang ke rumahnya menggunakan mobil bersama Aipda Eko Sugiawan yang mengendarai sepeda motor. Keributan itu terjadi setelah sekelompok orang itu mengetahui kedatangan korban dan langsung mengejar.
Para pelaku menganiaya Aipda Eko Sugiawan yang saat itu tidak sedang dinas dan mengenakan pakaian biasa. “Luka dialami Eko di tangan akibat menangkis bacokan celurit dan luka jatuh dari kereta. Memar. Jadi kalau disebut di media bersimbah darah terlalu berlebihan. Nyatanya sampai sekarang kondisinya sehat,” katanya. [KM-05]