Polisi Lumpuhkan 2 Residivis Narkoba Dengan Timah Panas

SERGAI, KabarMedan.com | Dua orang residivis kasus Narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki, karena berusaha kabur dari petugas Kepolisian setelah berhasil ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Sergai, Jumat (17/01/2020).

Keduanya adalah, Mahfil Azhar alias Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai dan Idriyan Syah alias Kabul, (29) warga Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai Sumatera Utara.

Juar ditangkap di Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah sedangkan Kabul di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai Sumatera Utara.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, melalui Kasatres Narkoba Martualesi Sitepu, penangkapan Juar berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Kita dapat info dari masyarakat lalu menuju lokasi dan mendapati tersangka Juar sedang berdiri di pinggir tali air dan langsung diamankan”, kata Kasat Narkoba.

Dari penggeledahan badan tersangka di temukan 1 (satu) buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri. Sedangkan dari keterangannya, Juar mengaku mendapat sabu dari Kabul warga Desa Firdaus, yang selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap Kabul dan berhasil menangkapnya di Desa Cempedak Lobang, sekira pukul 21.00 Wib.

Kemudian lanjut Kasat, dilakukan pengembangan lagi, saat tersangka Juar diinterogasi persis di depan kantor Kejari Sergai, Ia mencoba melompat dari mobil, seketika dengan refleks dilakukan tindakan tegas dan terukur satu tembakan di kaki kanan tersangka.

Sementara tersangka Kabul saat diinterogasi mengaku mendapat sabu dari W alias Botak warga Belidaan Sei Rampah. Saat dilakukan pengembangan, terhadap nama tersebut tersangka mencoba kabur, lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka Kabul pun dilumpuhkan dengan timah panas tepat di kaki bagian kanan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Tersangka Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 yang divonis 2 tahun penjara, sedangkan Kabul residivis kasus narkoba juga pada tahun yang sama dan divonis 3 tahun. Keduanya kita lumpuhkan karena mencoba kabur. Sedangkan barang bukti yang kita amankan dari tangan keduanya Sabu dengan berat total 17.40 gram”, terang Kasat.

Kedua tersangka selanjutnya digelandang ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan luka tembak yang dialaminya.[KM-04]