Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Ezto

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga anggota geng motor Ezto yang melakukan penganiayan terhadap seorang remaja hingga kritis, ditangkap tim Pegasus Polrestabes Medan.

Ketiga pelaku yaitu David Mangatas Nadapdap (25) dan Gani Ari Kristian (29) warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, serta Arianto Fransiskus Manalu (22) warga Jalan Pantai Timur II Rel, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa berawal saat gerombolan geng motor Ezto yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi Perumahan Guru Lama, di Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (24/3/2019).

Baca Juga:  Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu

Mereka pun melakukan penyerangan. Akibatnya, seorang remaja bernama Rico Lumbanraja (15) kritis dianiaya. Selain itu, rumah salah seorang warga bernama Bin Fri Uno Purba (54) juga rusak karena dilempari pelaku.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV petugas mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

“Tiga pelaku telah diamankan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aksi geng motor ini sungguh beringas, dan kita tidak mentolerirnya,” jelasnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti batu kayu dan pecahan kaca. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo 406 Kuhpidana.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.