Polisi Tembak Kedua Kaki Residivis Pencurian

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang tersangka pencurian di rumah korban Eddison Sudin (63) dihadiahi timah panas polisi karena melakukan perlawanan. Tersangka M Tahir alias Tail (39) warga Jalan Sentosa Lama, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban di Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area pada Selasa 22 Oktober 2019.

Dalam aksinya pelaku mengambil barang berharga seperti 1 jam tangan, uang Rp.15 juta, uang RM 12.000, uang bath 25.000, uang yuan 1000, perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, 1 (satu) emas batangan seberat 50 gram.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV.

“Dari rekamaman CCTV diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah tersangka Tahir,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Personel yang mendapat informasi keberadaan tersangka bergerak cepat dan menangkapnya. “Tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Selasa 22 Oktober 2019 dinihari,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjual sebagian barang yang dicurinya kepada seseorang. Petugas lalu membawa tersangka untuk mencari dimana barang curian tersebut di jualnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas. Petugas pun memberikan menembak kedua kaki tersangka,” jelasnya.

Eko mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba tahun 2014 dan kasus pencurian tahun 2016.

“Tersangka juga DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan uang Rp175.000.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]