Polisi Tembak Mati Begal di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Chairul Anwar (24) warga Jalan Dipanegara, Medan, yang merupakan bos (pentolan) komplotan begal tewas ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Ayahanda, Medan pada Rabu 25 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Kamis (26/10/2017).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Dandi Adrian (17). Saat itu, korban dari Jalan Jamin Ginting menuju Jalan Sei Putih, Medan pada 20 Oktober 2017.

“Saat di Jalan Sei Putih pelaku yang menggunakan sepeda motor datang dan menembak korban dengan senjata Airsot Gun. Pelaku juga memukul korban dengan kayu broti. Korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban,” ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Ayahanda bergerak cepat dan menangkapnya. “Saat diinterogasi pelaku mengaku 27 kali melakukan aksi begal dan 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2016,” ungkapnya.

Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya bersama Baron cs. Petugas pun melakukan pengembangan untuk menangkap Baron cs.

“Saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil senjata api yang ada dipinggang petugas. Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dan pelaku tewas,” ucapnya.

Viktor menjelaskan, dalam aksinya para pelaku berjumlah 9 orang dan terbagi dalam dua tim. “Jadi pelaku Chairul yang tewas ditembak merupakan pentolan begal. Baron (DPO) juga termasuk pentolan begal untuk tim lainnya,” jelasnya.

Saat ini, katanya, sudah 3 pelaku dalam satu komplotan perampok ini tewas ditembak. Sementara, 4 pelaku lainnya telah ditangkap dan diproses secara hukum. “Pelaku tewas Pandi Syahputra, Raden Mas Dodi, dan Chairul Anwar. Untuk Pelaku yang telah di proses hukum adalah Fahmi, Tengku Aditya Hidayat, Guntur dan Heri Fernando,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Baron dan Tomo. “Dari pelaku disita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5307 SAF, 1 pisau sangkur, 1 kunci T, 1 kunci L, 6 butir selongsong peluru, dan 1 senjata Airsoft Gun,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.