Polisi Tembak Mati Pembunuh Bayaran Yang Menewaskan Kuna

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap tujuh pria pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (45), pemilik toko reparasi senjata “Kuna Air Riffle & Air Soft Gun”.

Dua pelaku tewas ditembak polisi, sementara tiga pelaku ditembak kakinya, dan dua orang ditangkap tanpa perlawanan. Dua pelaku yang tewas ditembak yaitu, Rawindra alias Rawi (40) dan Putra (31).

Pelaku yang ditembak kakinya, yaitu Jo Hendal alias Zen (41), M. Muslim (30), dan Wahyudi alias Culun (32). Sementara, Chandra alias Ayen (38) dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62), ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku tewas karena saat ditangkap melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Minggu (22/1/2017).

Rycko mengatakan, penangkapan para pelaku pembunuh bayaran tersebut berawal dari penyidikan dan hasil analisa CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menangkap Jo Hendal saat berada di rumahnya di Karang Sari, Polonia, pada Minggu 22 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 WIB dinihari. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Rawi di Hotel Cherry.

“Petugas kemudian menangkap pelaku Ayen dan John Marwan. Dari mereka berdua disita 3 pucuk senjata api,” ungkap Rycko, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Putra, M Muslim dan Wahyudi.

“Rawi bertugas mencari orang dan skenario. Untuk Putra bertugas eksekutor, dan Jo Hendal bertugas sebagai joki. Untuk Ayen dan John Marwan bertugas menyimpan senjata api,” ungkapnya.

Dari para pelaku petugas menyita barang bukti senjata api, samurai, pisau, bukti transferan uang, Hp, dan lainnya.

Rycko menjelaskan, para pembunuh bayaran ini juga pernah melakukan aksinya pada 5 April 2014 lalu. Saat itu, Kuna dan istrinya, dan karyawan tokonya bernama Wiria hendak membuka toko. Tak lama kemudian pelaku M Muslim dan Wahyudi datang dan
memukul kepala Wiria dengan kayu hingga terjatuh.

“Saat itu yang bertugas sebagai eksekutor adalah Muslim dan yang bertugas sebagai joki adalah Wahyudi,” sebutnya.

Pelaku juga mendapat perintah untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Kuna namun ditolak. “Mereka mendapat perintah dari Rawi untuk melakukan aksinya,” tambahnya.

Motif dari aksi ini adalah para pelaku mendapat pesanan untuk melakukan aksi pembunuhan.

“Ini sudah dua kali mereka mendapat pesanan untuk melakukan pembunuhan. Kasus ini masih kita kembangkan apakah masih ada kasus pembunuhan lain yang mereka lakukan,” ujar Kapolda.

Dirinya mengaku akan menindak tegas kepada para preman maupun pembunuh bayaran yang membuat resah masyarakat di Sumatera Utara, khususnya Medan.

“Saya sudah ingatkan berkali-kali akan menindak tegas para preman maupun pelaku pembunuhan maupun perampokan,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, petugas juga berhasil menangkap pemesan untuk melakukan pembunuhan tersebut. “Pemesan untuk melakukan pembunuhan berinisial RJ. Ia ditangkap di Jambi dan saat ini dalam perjalanan menuju Medan, ” tambahnya.

Sementara, pihak keluarga pelaku mengaku tidak terima dengan tewasnya Rawi. “Itu yang tewas abang kami. Kami tidak terima abang kami ditembak mati. Kalau bersalah apa harus ditembak mati. Kan bisa dihukum 50 sampai 100 tahun,” kata adik pelaku.

Mereka juga menuntut keadilan atas tewasnya abang mereka.” Apa ini namanya keadilan. Kami minta keadilan. Anaknya masih kecil-kecil,” teriaknya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.