MEDAN, KabarMedan.com | Dari enam pelaku pencurian uang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebesar Rp 1,6 miliar pada Senin (9/9/2019) masih ada dua orang yang belum tertangkap. Polisi masih mengejar kedua buronan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto menjawab dengan singkat terkait pengejaran terhadap Pandiangan dan Tukul. Begitu juga ketika ditanya mengenai lokasi keberadaan kedua tersangka dan apakah ada penambahan saksi yang diperiksa. “Sabar ya bang, masih tracking bang,” katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu sore (23/10/2019).
Diketahui, enam orang pelaku tersebut yakni Pandiangan, Niksar, Musa, Tukul, dan Indra. Keenam pelaku berbagi peran. Pandiangan dan Niksar menggunakan mobil hitam sedangkan Musa, Tukul, dan Niko berada di mobil silver. Indra, menggunakan sepeda motor mengawasi sekuriti. Peran Tukul turun dan melihat barang bukti di dalam mobil lalu merusak pintunya.
Sementara itu, Niko berperan sebagai eksekutor yakni yang mengambil uang dari dalam mobil. Sementara itu, musa yang menjadi supir langsung menghidupkan mobil yang digunakannya. Keenam pelaku sudah membuntuti mobil yang membawa uang tersebut sejak dari Bank Sumut hingga ke parkiran kantor Gubernur Sumatera Utara.
Diketahui, para pelaku ternyata juga beraksi dengan modus yang sama di parkiran USU pada Jumat (6/9/2019) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Dari keterangan para tersangka, Niksar mendapatkan Rp 200 kita, Niko Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, Tukul Rp 350 kita dan Pandiangan Rp 350 juta.
Dari semua uangnya, beberapa bagian sudah dibelanjakan untuk beli mobil, beli tanah, beli kendaraan roda dua, dan hp. Tapi ada juga yang masih uangnya. Dari Musa, sebesar Rp 105 juta. Beberapa bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku. Dari Niksar Sitorus, dua buah Hp Nokia, satu buah dompet hitam, uang Rp 3 juta 428 ribu, satu set pakaian. Dari pelaku Niko Demos Sihombing polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB.
Satu unit sepeda motor Honda Sonic, BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta. Uang hasil kejahatannya dikabarkan telah digunakan pelaku untuk foya-foya. Kemudian dari Musa Hardianto Sihombing polisi berhasil amankan uang tunai Rp 105 juta, satu buah dompet hitam, tiga unit hp, satu buah jam Alexandre Christie. Hasil kejahatan Musa dikabarkan untuk membayar hutang dan foya-foya.
Sedangkan dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kwitansi Dp pembelian tanah Rp 50 juta, satu buah dompet warna hitam, dua buah HP. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta Rp 70 juta sisanya digunakan untuk foya-foya.
Dari keenam pelaku, ada dua orang yang masih dalam pencarian. Namanya Pandiangan dan Tukul. Dadang berharap agar keduanya menyerahkan diri karena pihaknya sudah mengetahui keberadaan mereka. Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto beberapa awal bulan Oktober berharap Pandiangan dan Tukul untuk segera menyerahkan diri. [KM-05]