LABUHANBATU, KabarMedan.com | Jajaran Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun VI PT. JSA, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka berinisial WO (32), petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BK 5422 JAB, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna biru tanpa plat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan tersangka terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Dari tersangka kita menemukan tiga unit sepeda motor yang tadi telah dirincikan. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Tak hanya itu, di kesempatan yang sama, Polres Labuhanbatu juga mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka MZ (27) dan rekannya ARI yang kini berstatus DPO.
Tersangka MZ, disebut Anhar diamankan di rumahnya yang berlokasi di Suka Dame, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit HP Vivo Y15, satu tas berwarna hijau dan dua obeng yang diduga dijadikan alat untuk melancarkan aksi.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. [KM-06]














