ASAHAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan Syarifuddin, seorang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Warga Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Biruen ini, diamankan karena melakukan penyelundupan narkoba seberat 1,5 kg asal Malaysia di Pelabuhan Bagan Asahan.
Ia diamankan bersama kelima rekannya Teuku Musally (50), Zulfahmi Hasan (26), Mawardi bin Idris, Azhar (34), dan Fauzi (29).
Informasi yang dihimpun, Selasa (28/4/2015) menyebutkan, sabu seberat 1,5 kilogram diberikan Gapi (DPO), kepada Zulfahmi Hasan (26) di Pelabuhan Port Klang Malaysia.
Pelaku Zulfahmi lalu mengajak rekannya Mawardi bin Idris membawa sabu-sabu tersebut naik boat dengan tujuan Pelabuhan Bagan Asahan.?
Selanjutnya, Teuku Musally, Syarifuddin, Ahmad, Azhar, dan Fauzi menuju Pelabuhan Bagan Asahan untuk menjemput sabu-sabu itu dan akan membawanya untuk disebarkan ke Aceh. Saat hendak melakukan transaksi dan membawa sabu itu ke Aceh, polisi yang mendapat informasi lalu mengamankan para pelaku.
Dari keenam pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1,5 kg sabu, 1 unit motor Kawasaki Ninja BK 5269 NAL, 1 unit motor Honda Blade tanpa plat, uang tunai Rp 1 juta, dan dua buah passport atas nama Azhar dan Mawardi bin Idris.
Kapolres Asahan, AKBP Yulmar Tri Himawan, mengaku keenam pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba asal Malaysia yang dikendalikan dari Aceh.
“Syarifuddin merupakan mantan anggota GAM yang melarikan diri ke Malaysia pada tahun 2000 lalu dibawa pimpinan Panglima GAM Teuku Bahri yang beroperasi di daerah Biruen,” katanya.
Ia mengaku, para sindikat ini merupakan pemain yang dikenal licin dan selalu berpindah-pindah.
“Masih kita kembangkan dan kita akan berkoodinasi dengan Polda Sumut. Keenam pelaku akan kita jerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. [KM-03]