Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu-sabu dan Sita 2 Senjata Api Rakitan

IS, warga Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara diringkus personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (22/8/2021) atas kepemilikan sabu-sabu dan dua pucuk senjata laras panjang dan laras pendek rakitan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara diringkus personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (22/8/2021) sore. Pria berinisial IS (34) itu ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu dan dua pucuk senjata laras panjang dan laras pendek rakitan.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (23/8/2021) sore, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan itu. Dijelaskannya, penangkapan IS setelah pihaknya melakukan penuelidikan selama sepekan. Saat itu, tersangka IS sedang menunggu pembeli di sebuah tempat permainan biliar.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Saat ditangkap, tersangka membuang dan menjatuhkan barang bukti sabu-sabu itu tersebut ke tanah, tepat di bawah dia duduk,” ujarnya. .

Dalam pemeriksaan, ayah 3 orang anak itu mengaku sudah 2 bulan menjual sabu-sabu. Penjualannya, satu hari satu gram dengan keuntungan Rp 200.000,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka menjelaskan dirinya mendapatkan sabu-sabu yang dijualnya itu dari abang kandungnya yang berinisial R. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah R yang tinggal dalam satu rumah dengan IS. Namun, R sudah melarikan diri. Karena itu, saat ini status R menjadi DPO.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari tersangka IS, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 0,18 Gram 0,12 Gram, uang tunak sebesar Rp 700.000, satu tas pinggang satu kotak senter kepala tembus pandang, satu timbangan elektrik, dua pucuk senjata api rakitan, yakni laras panjang dan laras pendek.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangk IS dengan pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [KM-05]