Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 7,3 Kg Asal Aceh

LANGKAT, KabarMedan.com | Polres Langkat kembali menggagalkan penyelundupan ganja asal Aceh ke Kota Binjai. Seorang pria berinisial FI alias Yadi (34) warga Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepri ditangkap. Polisi juga menyita 7,3 Kg ganja.

“Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Aceh-Medan, Deda Kwala Begumit, Stabat, Langkat pada Minggu 24 November 2019,” kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Senin (25/11).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya penumpang bus membawa ganja dari Aceh. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan bus PT. Putra Pelangi BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan.

“Petugas lalu melakukan pemeriksaan barang setiap penumpang, dan menemukan ransel berisi ganja di bawah kursi pelaku,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia disuruh seorang laki-laki bernama Aldi di Loukseumawe, Aceh untuk mengantarkan ganja itu kepada seseorang di Kota Binjai.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Pelaku mengaku dijanjikan upah RP5 juta dan akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 7,3 Kg ganja dan 1 buah tas ransel berwarna hitam. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here