Polresta Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Mesin Judi Jackpot Senilai Rp 90 Miliar

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan narkoba dalam jumlah besar di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kamis (12/1/2015).

Sebanyak  4,217 ton ganja, 2,5 kg sabu-sabu, 46.664 butir pil ecstasy dan 300 unit mesin judi jackpot dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus.

“Ini yang kedua kali kita musnahkan narkoba dalam jumlah yang besar dalam sebulan terakhir. Barang yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” Kata Kapolda Sumatera Utara – Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Hadir dalam pemusnahan itu, Wali Kota Medan – Dzulmi Eldin, Kapolresta Medan – Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo,  Dandim 0201/BS Medan – Letkol (Kav) Setiawan Arismunandar, anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang dan Muslim Ayub, Hasrul Azwar, dan Ali Umri serta menghadirkan 8 tersangka.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Menurut Kapoldasu, barang bukti itu dumusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini bentuk keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba. Sebab narkoba sudah menyasar semua kalangan, sampai tingkat dasar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here