MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan melimpahkan kasus korupsi pengiriman paket pos ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan itu telah menetapkan tersangka bernama Gunardi (40).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, M. Firdaus mengatakan tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero).
Ia dinilai terbukti melakukan kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada agen Pos Bustaman dan agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Periode 2017-2018. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.276.023
“Berkasa perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Baik tersangka maupun barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ujarnya, Jum’at (11/2/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KM-06]














