
MEDAN, KabarMedan.com | Selama dua bulan, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita 33 kg narkotika jenis sabu-sabu, 19 kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi dari 15 orang tersangka. Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Selasa (11/1/2022).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Marpaung dan Wakasat Res Narkoba, AKP M. Ainul Yaqin pada Selasa (11/1/2022) mengatakan, pengungkapan terhitung dari Desember 2021 hingga Januari 2022, dari 8 penindakan dan 8 laporan polisi.
Dikatakannya, delapan kasus itu tujuh di antaranya pengungkapan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan satu kasus oleh Unit Reksrim Polsek Helvetia.
“Bisa kita bayangkan kalau sabu-sabu ini sampau dengan end user, 1 gram-nya 650 ribu, kalau 1 kg bisa 650 juta. Misal dikalikan 33 berarti sekitar (Rp) 21 miliar,” ujarnya.
Kemudian untuk ekstasi, harga di antara para pedagang, para tersangka mengaku harganya sekitar Rp 100 ribu per butir kemudian dijual kepada end user sebesar Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.
“Para tersangka ini mengambil 1 butir harganya Rp 50 ribu kemudian dijual kepada end user itu Rp 300 ribu. Untuk ganja, ada 19 kg, estimasi 1 gram 10 ribu, jadi sekitar Rp 1.900.000,” katanya.
Riko menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. YZ yang memiliki seorang anak itu juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan sudah 3 kali mengedarkan sabu-sabu.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Helvetia sebagai pengembangan dari penangkapan tersangka AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.
Dari penggeledahan gudang milik YZ, polisi menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Dari pengakuannya, barang itu adalah miliknya yang dititipkan oleh orang yang tidak dikenalnya. “Dari bulan Desember (2021) saya menjual narkoba. (untung) dapat Rp 500 ribu,” katanya. [KM-05]













