Polrestabes Medan Tangkap Penganiaya Anak Remaja di Minimarket di Sebuah Kafe di Medan Johor

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penganiayaan terhadap anak remaja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) akhirnya terungkap. Pelakunya ditangkap saat kumpul bersama rekan-rekannya di sebuah kafe di Medan Johor.

Saat konferensi pers pada Sabtu (25/12/2021) sore, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus menjelaskan, dari penyelidikan atas laporan korban dengan melihat rekaman dan CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diidentifikasi.

Awalnya pihaknya agak kesulitan karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat kejadian itu tidak terdaftar di Samsat Polda Sumut. Tersangka H lalu ditangkap saat berkumpul dengan teman-temannya di sebuah kafe di Medan Johor.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pelaku berinisial H (45), warga Kecamatan Medan Johor. Mengenai mobil pelaku, lanjut Riko, kemungkinan belum terinput ataupun sistem error di data Samsat. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Penganiayaan itu, kata Riko, bermula saat  korban meminta pelaku menggeser mobilnya karena sepeda motornya terhalang. “Namun yang diterima korban adalah penganiayaan oleh tersangka. Keterangan sementara, motifnya sakit hati karena merasa korban tak sopan katanya,” katanya.

Sementara itu, tersangka H mengaku saat itu mobilnya menyenggol sepeda motor orang yang tidak dikebalnya. Tak lama istri dan anaknya keluar dari mobil dan masuk ke minimarket.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Korban bilang kau pinggirkan mobilmu. Lalu saya dekati beliau. Dek yang sopan sikit. Saya ini orangtua,” katanya.

Mengenai nomor kendaraan yang tidak terdaftar di Samsat, H menyatakan memiliki surat-surat lengkap.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial. Korban dianiaya setelah meminta mobil pelaku untuk digeser karena menghalangi sepeda motor korban.

Terlihat video yang viral di media sosial Instagram itu, sebelumnya mobil tersangka H (45), warga Kecamatan Medan Johor itu menabrak atau menyenggol sepeda motor korban. [KM-05]