JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Reserse dan Kriminal Polri menyebut Indra Kesuma atau Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online berkedok trading masih terus menutupi mengenai dalang di balik aplikasi binary option Binomo.
“Betul, masih tidak berterus terang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan pada Minggu (13/3/2022).
Ia pun mengatakan, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus dan pemilik aplikasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyegelan terhadap rumah Indra Kenz yang kerap dikenal sebagai crazy rich Medan itu.
Dua unit rumah mewah Indra yang terletak di Komplek Cemara Asri, tepatnya di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara memiliki nilai aset yang diperkirakan mencapai 35 miliar rupiah.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong atau judi online berkedok trading, serta tindak pidana penyebaran hoax dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap empat rekening milik Indra Kenz yang berisi puluhan miliar rupiah.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuruan aliran dana dari Indra Kenz ke berbagai pihak termasuk orang terdekat Indra. Dalam hal ini, Whisnu menyebut Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya itu, kepolisian juga menyita aset lainnya berupa satu unit mobil tesla, mobil Ferrari dan apartemen milik Indra Kenz. [KM-06]














