MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Timur menangkap dua orang dalam kasus narkoba jenis sabu. Dari dua pelaku K (17) dan Andi Syahputra (24) disita barang bukti 5 paket klip kecil sabu.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Enam, Kecamatan Medan Timur pada Selasa 10 September 2019,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Rabu (11/9/2019).
Arifin mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Enam, Medan sering di jadikan transaksi narkoba dan judi. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari pelaku K. Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa barang itu adalah milik mereka,” ujarnya.
Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya masih dalam pemeriksaan ,” pungkasnya. [KM-03]














