Pria di Medan Ditangkap karena Simpan 800 Gram Sabu-sabu di Jok dan Mesin Cuci

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pengendara sepeda motor ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Jumat (20/8/2021). Saat digeledah, di jok sepeda motornya ditemukan enam bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bermula dari informasi adanya seorang pria yang mengantar sabu-sabu dengan sepeda motor. Dari situ pihak Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Di TKP kita tangkap pelaku yang lagi bawa sepeda motornya untuk mengantar sabu-sabu,” ujarnya, Jumat (27/8/2021) sore.

Dikatakannya, dari jok sepeda motor itu, ditemukan enam bungkus plastik warna putih transparan berisi sabu-sabu. Begitupun saat diinterogasi, pria yang berinisial MNS (24) itu mengaku di rumahnya masih ada sabu-sabu yang disimpan di mesin cuci yang dikemas dalam 11 bungkus plastik transparan.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Secara keseluruhan, sabu-sabu yang disita sebanyak 800 gram. Sabu-sabu itu akan diantarkannya kepada seseorang yang sedang diselidiki dan pengembangan lebih lanjut. “Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” ungkapnya. [KM-05]