
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang buruh berinisial RF (24), warga Kelurahan Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dikeroyok dua orang tetangganya saat sedang bekerja. Salah satu pelaku menganiaya dengan kapak. Motif pengeroyokan karena dendam. Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) malam. Saat itu, korban sedang bekerja dengan posisi di dalam bak mobil pikap. Tiba-tiba, AN (24) dan MAU (42) yang membawa kapak masuk ke dalam bak mobil tersebut dan langsung mengeroyok korban.
Keduanya kemudian langsung pergi meninggalkan korban. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dengan 3 jahitan. Setelah itu korban yang tak terima dengan penganiayaan itu langsung membuat laporan di Polsek Teluk Nibung.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, kita dapat informasi keberadaan AN di rumahnya. Kita langsung turun dan menangkapnya,” katanya, Jumat (12/11/2021) sore.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Nibung dan diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, tersangka AN mengaku motif pengeroyokan itu karena dendam. Ahmad tidak merinci penyebab pelaku dendam terhadap korban. Terhadap tersangka AN dipersangkakan pada pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana,” katanya.
“Masih ada satu orang lagi yang kita kejar, inisialnya MA (42). Selain mengamankan pelaku, pihkanya juga menyita barang bukti kapak yang digunnakan pelaku menganiaya korban,” katanya. [KM-05]













