Pria Ini Rusak Perabot Rumah dan Ancam Bunuh Ibu Kandungnya

HP (tengah) ditangkap personel Polres Tanjung Balai karena merusak perabotan rumah dan mengancam bunuh ibunya. Pelaku mengaku kesal dituduh mencuri uang oleh ibunya. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial HP (36) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karena karena dilaporkan ibu kandungnya berinisial TB (68) telah merusak perabot rumah di Jalan FL Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu kandungnya dengan kayu yang sudah dipersiapkannya.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Senin (11/10/2021) pagi mengatakan, dari laporan TB, nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA pada Senin (30/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021) HP telah merusak kaca jendela nako, satu unit televisi dan lainnya.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Di tanggal-tanggal itu lah, HP mengancam akan membunuh korban sengan kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000. Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengetahui keberadaan HP di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jumat (8/10/2021) siang. Pelaku akhirnya tertangkap.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Pelaku mengaku nekat merusak dan mengancam akan membunuh ibunya karena kesal dituduh mengambil yang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan acaman di atas 1 tahun kurungan,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.