![HP ancam bunuh ibu kandungnya](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-11-at-11.06.20.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial HP (36) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karena karena dilaporkan ibu kandungnya berinisial TB (68) telah merusak perabot rumah di Jalan FL Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu kandungnya dengan kayu yang sudah dipersiapkannya.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Senin (11/10/2021) pagi mengatakan, dari laporan TB, nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA pada Senin (30/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021) HP telah merusak kaca jendela nako, satu unit televisi dan lainnya.
“Di tanggal-tanggal itu lah, HP mengancam akan membunuh korban sengan kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000. Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengetahui keberadaan HP di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Jumat (8/10/2021) siang. Pelaku akhirnya tertangkap.
“Pelaku mengaku nekat merusak dan mengancam akan membunuh ibunya karena kesal dituduh mengambil yang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan acaman di atas 1 tahun kurungan,” katanya. [KM-05]