Pria Penghina Bupati dan Kapolres Sergai di Medsos Diminta Segera Ditindak

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |   Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia diduga mengunggah kata-kata bernada hinaan kepada Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, dan Kapolres Sergai melalui akun Facebook pribadinya.

Laporan terhadap KBS diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.

Pelapornya adalah Bupati Darma Wijaya sendiri, yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.

Dugaan penghinaan juga menyeret nama Kapolres Sergai yang menjadi sasaran ujaran tidak pantas di media sosial milik KBS.

Pantauan wartawan di Mapolres Sergai pada Jumat, 20 Juni 2025, menunjukkan bahwa KBS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam keterangannya kepada awak media, pria yang diketahui menggunakan nama akun Facebook Krist Bernard Siregar ini mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu

“Ya, karena saya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya. Saat dimintai keterangan, saya diberi sekitar sembilan sampai sepuluh pertanyaan,” ujar KBS saat ditemui usai pemeriksaan.

Kasus ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat di Kabupaten Sergai. Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Jhon Rawansen Purba.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sergai, untuk segera menangkap pelaku sebagai bentuk ketegasan terhadap ujaran kebencian yang mencoreng marwah pejabat publik.

“Saya meminta kepada Polres Sergai agar bertindak tegas dengan segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun resmi Bupati Darma Wijaya. Apalagi pelaku juga menghina Kapolres Sergai melalui akun resmi Polres di media sosial,” ujar Jhon dengan nada tegas.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya etika dalam bermedia sosial.

Ia mengingatkan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk melontarkan hinaan dan kebencian, apalagi terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya.

“Ini harus jadi pelajaran bagi siapa pun. Jangan karena merasa bebas di media sosial, kita jadi seenaknya mencaci maki. Apa yang dilakukan oleh pemilik akun Krist Bernard Siregar sudah melukai harga diri pejabat publik dan diketahui secara luas oleh masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil KBS untuk dimintai keterangan.

“Iya, sudah diundang untuk diwawancarai,” ujarnya singkat.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.