
MEDAN, KabarMedan.com | Personel gabungan dari Ditpolairud Polda Sumut dan Sat Polair Polres Tanjung Balai mengamankan 11 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 orang anak buah kapal yang berlayar dari Malaysia secara ilegal di perairan Asahan pada Minggu (10/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (14/4/2022) menjelaskan, bermula saat personil Sat Polair Polres Tanjung berpatroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll- 2004 dan KP ll – 2022.
Saat itu, kapal tanpa nama bermesin 10 GT itu berlayar di Tanjung Jumpul menuju Perairan Asahan. Tim yang merasa curiga lalu memberhentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, di kapal itu tim menemukan ada 15 orang yang terdiri dari 11 orang PMI dan 4 lainnya merupakan ABK.
“Iya benar, mereka tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia,” katanya.

Untuk pulang ke Indonesia, para PMI itu harus membayar dengan biaya yang bervariasi. Mulai dari 400 ringgit hingga 1400 ringgit dengan naik kapal pukat Malaysia lalu di perbatasan dijemput kapal nelayan Indonesia.
Dari pendalaman, selama di Malaysia, para PMI itu bekerja sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia. Para PMI, ABK serta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. [KM-05]













