Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Maling Ini Berhasil Diringkus Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan penangkapan komplotan maling yang beraksi 21 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Komplotan maling bergentayangan di Kota Medan. Kelakuan mereka begitu meresahkan. Betapa tidak, komplotan itu sudah beraksi puluhan kali di berbagai tempat. Namun akhirnya komplotan residivis itu berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Keempat pencuri itu yakni AM, dan KUR, warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, DHS, warga Kecamatan Sunggal, RP warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Mereka ditangkap setelah adanya laporan para korban yang masuk ke Polsek Percut Sei Tuan, Tuntungan, Sunggal dan Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun, mereka beraksi sebanyak 21 kali. Berikut rinciannya, di Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua, Jalan Binjai. Jalan Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia.

Kemudian di Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan Binjai Stabat. Jalan Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kepada wartawan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Jumat (6/8/2021) siang menjelaskan, aksi pertama terjadi pada Minggu (25/12/2020) di Jalan Pukat II. Saat itu korban sedang beristirahat di rumah. Dia dibangunkan tetangganya yang mengetahui pintu rumahnya terbuka.

Kemudian korban memeriksa isi rumahnya, ternyata sepeda motor miliknya sudah raib. Setelah dicek di rekaman CCTV, pelakunya sebanyak empat orang. Dari hasil penyelidikan, berdasarkan laporan-laporan yang masuk, pada Rabu (14/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan.

“Petugas kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku KUR. Lalu dilakukan pengembangan hingga ke wilayah Polres Binjai dan mengamankan tiga pelaku lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Saat dilakukan pengembangan keempat pelaku yang sudah diamankan berusaha kabur sehingga diberi tindakan tegas terukur. Para pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual di kawasan (Pematang) Siantar. “Dari hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm bogo, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.

“Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis. Keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya. [KM-05].