
MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 48 orang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2021. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya masih anak-anak.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (9/2/2021) menjelaskan, 48 orang yang ditangkap itu dalam 37 kasus.
“Laki-laki dewasa 40 orang, perempuan dewasa 5 orang, anak laki-laki 3 orang dan perempuan 1 orang. Barang buktinya, lanjut Putu, sabu-sabu sebanyak 210,36 gram, ekstasi 5 butir, dan ganja 4,90 gram,” katanya.
Dijelaskannya, dari 37 kasus, ada 4 kasus yang menonjol. Pertama, terjadi pada Jumat (22/1/2021) di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Tersangka pasangan suami istri SH dan NR ditangkap pada Jumat (22/1/2021) pukul 00.10 WIB di rumahnya dengan barang bukti 2,63 gram sabu-sabu dan uang Rp 1.040.000,” katanya.
Dari interogasi terhadap SH (33) dan NR (23), diketahui keduanya mendapatkan sabu-sabu dari kakak ipar SH, berinisial LL (32), warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
“Dari penangkapan LL, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,82 gram yang disembunyikan di dalam boneka,” katanya.
Kedua, penangkapan seorang pria berinisial JS alias Iteng pada Rabu (27/1/2021) di Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram.
Ketiga, MD, EI, dan YR ditangkap pada Minggu (31/1/2021) ditangkap di dalam kamar di sebuah penginapan di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu 0,89 gram serta alat isap sabu.
Terakhir, penangkapan pada Kamis (4/2/2021) di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Tersangka berinisial Z, MA, dan MD alias Pakde.
“Para tersangka ditangkap pada malam hari di dalam rumah tersangka Z. tersangka Z yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kusuk (pijat) badan. Barang buktinya seberat 99,88 gram,” katanya.
Dijelaskan Putu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. [KM-05]













