Rampok Majikan karena Sakit Hati, Suami Istri Ditahan

Pasangan suami istri. SHD (27 )dan TP (18) ditahan karena kasus perampokan terhadap majikan di semuah rumah di Jalan Gator Subroto, Medan pada 17 Desember 2020. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Medan berinisial SHD (27) merampok dan memukuli majikannya hingga pingsan. Setelah tertangkap, istrinya pun terseret karena menerima barang hasil dari kejahatan sang suami. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskannya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (28/12/2020) sore. Dijelaskannya, perampokan tersebut terjadi pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Simambing, Medan.

Saat itu, korban berinisial PKS (61) melihat ada sekelebat orang di gudang lantai 2 rumahnya. Penasaran dengan yang dilihatnya, PKS langsung memeriksa ke atas. Tiba-tiba, ada yang memukulnya dari belakang hingga terjatuh. Korban sempat berusaha bangun dan melawan namun SHD kembali memukulinya hingga pingsan.

“Korban bangun kemudian berusaha untuk melawan. Namun dipukul lagi 4 kali sehingga korban jatuh dan pingsan. setelah korban sadar dan mencari adiknya (PKL) di lantai bawah dalam keadaan pingsan kening ada luka memar,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi
Tersangka SHD (27) mengakui perbuatannya telah merampok dan memukuli majikannya, PKS (61) karena merasa sakit hati sering dikata-katai. Foto : KabarMedan.com

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak di bagian pinggung, memar di mata kiri, koyak di pelipis kiri, memar di tangan kanan. Tidak itu saja, korban juga kehilangan uang tagihan di dalam plastik hitam sebanyak Rp 11 juta dan juga uang dalam dompet sebanyak Rp 4,5 juta.

“Uang tagihan di dalam plastik hitam sebanyak Rp 11 juta itu raib. Dan setelah dicek dompet berisi Rp 4.500.000 hilang, berisi KTP, SIM, ATM dan lainnya hilang, atas kejadian tersebut korban keberatan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Desember, pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di sebuat SPBU di Jalan T. Amir Hamzah, Medan dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga tersangka.
“Di SPBU T. Amir Hamzah, tim melihat tersangka diduga dengan istrinya. Setelah diinterogasi, terhadap mengakui perbuatannya, seorang diri mencekik dan memukul kepala korban di bagian belakang,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Riko menambahkan, tersangka SHD ternyata adalah karyawan korban. Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati sering dikata-katai oleh korban. “Tersangka adalah karyawan korban. Menurut pengakuan sering dikata-katai. Istrinya ini menerima barang. jadi pasal 480. Kerugian kalau uang tunai 11 juta dan 4,5 juta,” ujarnya.

Di hadapan wartawan, tersangka SHD mengaku dirinya sebagai karyawan di toko besi milik korban. Perbuatannya dilakukan karena merasa sakit hati. Dia tidak begitu jelas saat menerangkan alasan perbuatannya. Ketika ditanya kenapa tidak komplain jika sering dikata-katai tetapi malah merampok, SHD tidak menjawab. [KM-05]